Home » » Pengertian Joint Venture dan Pengaturanya

Pengertian Joint Venture dan Pengaturanya

Ditulis oleh Unknown pada Tuesday, May 28, 2013 | Tuesday, May 28, 2013

Info Lengkap - Untuk memperluas bisnisnya, dua atau lebih perusahaan independen biasanya menyetor modal bersama untuk menciptakan perusahaan baru. Joint venture adalah kerja sama beberapa pihak untuk menyelenggarakan usaha bersama dalam jangka waktu tertentu. Biasanya kerja sama berakhir setelah tujuan tercapai atau pekerjaan selesai. Perbedaan antara joint venture dengan persekutuan firma (CV) adalah umur joint venture jauh lebih pendek dari pada umur persekutuan yang biasa.
Anggota joint venture disebut venture / partner / sekutu. Sekutu bisa perseorangan, persekutuan (firma atau CV), dan bisa pula perseroan terbatas (PT). Pada umumnya, semua sekutu ikut mengelola jalannya perusahaan. Salah satunya sebagai managing partner atau sekutu pemimpin.

Pengaturan Joint Venture:
    joint venture
  1. Pasal 23 UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
  2. PP Nomor 17 Tahun 1992 jo. PP Nomor 7 Tahun 1993 tentang Pemilik Saham Perusahaan Penanaman Modal Asing
  3. PP Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing
  4. SK Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 15/SK/1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal asing.
Jenis-Jenis Kontrak Joint Venture:
  1. Joint Venture domestic
  2. Joint Venture internasioanal
Menurut pasal 8 ayat (1) SK Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 15/SK?1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing, bidang usaha yang wajib mendirikan perusahaan Joint Venture adalah:
  1. Pelabuhan
  2. Produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
  3. Telekomunikasi
  4. Pelayanan
  5. Penerbangan
  6. Air minum
  7. Kereta api umum
  8. Pembengkit tenaga atom
  9. Mass media
Faktor PMA wajib mengadakan usaha patungan (Joint Venture) dengan perusahaan domestic adalah kerena usaha-usaha tersebut tergolong penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Sedangkan yang dilarang untuk penanaman modal asing adalah bidang-bidang yang berkaitan dengan pertahanan Negara, sperti produksi senjata, mesiu, alat-alat peledaj dan peralatan perang.
Manfaat Joint Venture:
Menurut Raaymakers, manfaat dari kontrak Joint Venture:
  1. Pembetasan resiko
  2. Pembiayaan
  3. Menghemat tenaga
  4. Rentabilitas
  5. Kemungkinan optimasi know-how
  6. Kemungkinan pembetasan kongkurensi (saling ketergantungan)
Bentuk dan Substansi Kontrak Joint Venture
Menurut Raaysmaker, unusr-unsurpokok yang perlu termuat dalam kontrak Joint Vneture:
  1. Uraian tenteng pihak-pihak di dalam kontrak
  2. Pertimbangan atau konsiderans
  3. Uraian tentang tujuan
  4. Waktu
  5. Ketentuan-ketantuan perselisihan
  6. Organisasi dari kerjasama
  7. Pembiayaan
  8. Dasar penilaian
  9. Hubungan khusu antara partner dan perusahaan Joint Venture
  10. Peralihan saham
  11. Bentuk hukum dan pilihan hukum
  12. Pemasukan oleh partner
Para Pihak dan Objek dalam Kontrak Joint Venture :

Para pihak yang terkait dalam kontrak ini adalah perusahaan penanaman modal asig (PMA) dengar warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia. Badan hukum Indinesia ini terdiri dari Bdan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, perusahaan PMA, perusahaan PMDN, perusahaan Non-PMA/PMDN.
Objek dari kontrak Joint Venture adalah adanya kerja sama patungan antara perusahaan penanaman modal asing (PMA) dengan warga Negara Indonesia dan/atau bahan hukum Indonesia.

Jangka Waktu Kontrak Joint Venture :

Ditentukan oleh para pihak, yang dituangkan dalam kontrak Joint Venture. Berdasarkan hasil kajian, angka waktu yang ditentukan adalah selama 20 tahun dan dapat diperpanjang. Dalam PP Nomor 20 Tahun 1994, penanaman modal asing diberikan izin usaha untuk jagka waktu 30 tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi komersial.

Penyelesaian Sengketa :
Hukum yang digunakan dalam kontrak Joint Venture adalah hukum Indonesia. Sedangkan penyelesaian sengketa yang tidak dapat diselesaikan oleh para pihak, maka harus tunduk pada ketentuan International Chambers of Commerce (ICC).
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Info Lengkap

0 comments :

Post a Comment

STMIK AMIKOM YOGYAKARTA

STMIK AMIKOM YOGYAKARTA
STMIK AMIKOM YOGYAKARTA