Info Lengkap - Untuk memperluas bisnisnya, dua atau lebih perusahaan independen biasanya
menyetor modal bersama untuk menciptakan perusahaan baru. Joint venture
adalah kerja sama beberapa pihak untuk menyelenggarakan usaha bersama
dalam jangka waktu tertentu. Biasanya kerja sama berakhir setelah tujuan
tercapai atau pekerjaan selesai. Perbedaan antara joint venture dengan
persekutuan firma (CV) adalah umur joint venture jauh lebih pendek dari
pada umur persekutuan yang biasa.
Anggota joint venture disebut venture / partner / sekutu. Sekutu bisa
perseorangan, persekutuan (firma atau CV), dan bisa pula perseroan
terbatas (PT). Pada umumnya, semua sekutu ikut mengelola jalannya
perusahaan. Salah satunya sebagai managing partner atau sekutu pemimpin.
Pengaturan Joint Venture:
- Pasal 23 UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
- PP Nomor 17 Tahun 1992 jo. PP Nomor 7 Tahun 1993 tentang Pemilik Saham Perusahaan Penanaman Modal Asing
- PP Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing
- SK Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor: 15/SK/1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman
Modal asing.
Jenis-Jenis Kontrak Joint Venture:
- Joint Venture domestic
- Joint Venture internasioanal
Menurut pasal 8 ayat (1) SK Menteri Negara Penggerak Dana
Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 15/SK?1994
tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang
Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing, bidang usaha yang wajib
mendirikan perusahaan Joint Venture adalah:
- Pelabuhan
- Produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
- Telekomunikasi
- Pelayanan
- Penerbangan
- Air minum
- Kereta api umum
- Pembengkit tenaga atom
- Mass media
Faktor PMA wajib mengadakan usaha patungan (Joint Venture) dengan
perusahaan domestic adalah kerena usaha-usaha tersebut tergolong penting
bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Sedangkan yang
dilarang untuk penanaman modal asing adalah bidang-bidang yang berkaitan
dengan pertahanan Negara, sperti produksi senjata, mesiu, alat-alat
peledaj dan peralatan perang.
Manfaat Joint Venture:
Menurut Raaymakers, manfaat dari kontrak Joint Venture:
- Pembetasan resiko
- Pembiayaan
- Menghemat tenaga
- Rentabilitas
- Kemungkinan optimasi know-how
- Kemungkinan pembetasan kongkurensi (saling ketergantungan)
Bentuk dan Substansi Kontrak Joint Venture
Menurut Raaysmaker, unusr-unsurpokok yang perlu termuat dalam kontrak Joint Vneture:
- Uraian tenteng pihak-pihak di dalam kontrak
- Pertimbangan atau konsiderans
- Uraian tentang tujuan
- Waktu
- Ketentuan-ketantuan perselisihan
- Organisasi dari kerjasama
- Pembiayaan
- Dasar penilaian
- Hubungan khusu antara partner dan perusahaan Joint Venture
- Peralihan saham
- Bentuk hukum dan pilihan hukum
- Pemasukan oleh partner
Para Pihak dan Objek dalam Kontrak Joint Venture :
Para pihak yang terkait dalam kontrak ini adalah perusahaan penanaman
modal asig (PMA) dengar warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum
Indonesia. Badan hukum Indinesia ini terdiri dari Bdan Usaha Milik
Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, perusahaan PMA, perusahaan
PMDN, perusahaan Non-PMA/PMDN.
Objek dari kontrak Joint Venture adalah adanya kerja sama patungan
antara perusahaan penanaman modal asing (PMA) dengan warga Negara
Indonesia dan/atau bahan hukum Indonesia.
Jangka Waktu Kontrak Joint Venture :
Ditentukan oleh para pihak, yang dituangkan dalam kontrak Joint
Venture. Berdasarkan hasil kajian, angka waktu yang ditentukan adalah
selama 20 tahun dan dapat diperpanjang. Dalam PP Nomor 20 Tahun 1994,
penanaman modal asing diberikan izin usaha untuk jagka waktu 30 tahun
terhitung sejak perusahaan berproduksi komersial.
Penyelesaian Sengketa :
Hukum yang digunakan dalam kontrak Joint Venture adalah hukum
Indonesia. Sedangkan penyelesaian sengketa yang tidak dapat diselesaikan
oleh para pihak, maka harus tunduk pada ketentuan International
Chambers of Commerce (ICC).
0 comments :
Post a Comment